Perkebunan Teh Maleber berdiri pada zaman penjajahan Belanda yaitu pada tahun 1817 Perkebunan ini merupakan Perkebunan pertama di Kabupaten Cianjur. Sejak Perkebunan Teh ini dibangun terjadi beberapa kali pergantian pengelolaan perubahan nama yaitu :
Seiring dengan perjalanan waktu dimana
terjadi penurunan kinerja dan kemampuan perusahaan dikarenakan
penjarahan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang menjarah
lahan kurang lebih seluas 214 Ha. Lahan tersebut di jarah, dengan cara
tanaman teh yang produktif di okupasi dan diganti dengan tanaman sayuran
dan penggalian pasir sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup
yaitu terjadi erosi dan banjir. Terkait dengan hal tersebut dan untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup dan penghijauan dilahan yang
dijarah maka pada tahun 2003 Perkebunan Teh Maleber melakukan kerjasama
dengan MEDCO Group dalam mengelola Perkebunan Teh Maleber dan untuk
mengatasi kerusakan lingkungan hidup tersebut.
|
Perkebunan Teh Maleber berdiri pada zaman penjajahan Belanda yaitu pada tahun 1817 Perkebunan ini merupakan Perkebunan pertama di Kabupaten Cianjur.
Sejak Perkebunan Teh ini dibangun terjadi beberapa kali pergantian pengelolaan perubahan nama yaitu :
-
Lan Bouw yang pada saat itu baru mempunyai luas lahan sebesar 45 Ha dan belum mempunyai pabrik.
-
Kontrak Wangun Sari pada tahun 1900, dengan luasan lahan 129 Ha namun tetap belum mempunyai pabrik sehingga hasilnya berupa pucuk basah diolah ditempat lain.
-
KONTRAK MALEBER pada tahun 1936 , saat itu mulai dibangun pabrik pengolahan yang terdiri dari 4 mesin giling (merk Jakson ) dan 2 mesin penggarangan (Merk SIROCO dan PARAGON), sehingga hasil produksi dapat diolah sendiri. Pendapatan pucuk basah rata rata sekitar 1 ( satu ) ton per hari dengan petikan halus.
-
Kurang lebih pada tahun 1950 PT.Tenggara membeli Perkebunan Teh Maleber dari pengusaha berkewarganegaraan Inggris dengan Hak Pengelolaan yaitu Hak Guna Usaha dengan pertambahan luas lahan menjadi 304 Ha.
-
Pada tahun 1967 Pengelolaan perkebunan dilakukan oleh pihak lain.
-
Tahun 1974 Pengelolaan Perkebunan dilakukan oleh PT.Sabina.
-
Pada tahun 1999 kembali lagi pengelolaan lahan oleh PT.Tenggara.
Seiring dengan perjalanan waktu dimana
terjadi penurunan kinerja dan kemampuan perusahaan dikarenakan
penjarahan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang menjarah
lahan kurang lebih seluas 214 Ha. Lahan tersebut di jarah, dengan cara
tanaman teh yang produktif di okupasi dan diganti dengan tanaman sayuran
dan penggalian pasir sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup
yaitu terjadi erosi dan banjir. Terkait dengan hal tersebut dan untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup dan penghijauan dilahan yang
dijarah maka pada tahun 2003 Perkebunan Teh Maleber melakukan kerjasama
dengan MEDCO Group dalam mengelola Perkebunan Teh Maleber dan untuk
mengatasi kerusakan lingkungan hidup tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar