BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sikap Gubernur Teras Narang yang ingin menegakkan aturan bahwa perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng harus menyediakan lahan seluas 20 persen dari total izin kebih untuk warga sekitar masih mendapatkan kendala.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Erman P Ranan, Jumat (21/10), salah satu kendala adalah belum jelasnya masalah tata ruang provinsi kalteng.
"Perusahaan perkebunan kelapa sawit pun masih mengalami kendala ketika ingin melibatkan masyarakat, karena mereka belum bisa memperluas lahan perkebunan, akibat tidak jelasnya batas kawasan hutan dan perkebunan, karena rencana tata ruang wilayah hingga saat ini belum juga selesai," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar